SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DINAS KESEHATAN PEMERINTAH KOTA MANADO

Detail

Pelayanan Kefarmasian Dalam Rangka Pencabutan Sipa (Surat Izin Pratek Apoteker)

image

 

Pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien
yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk
meningkatkan mutu kehidupan pasien, termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,
pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluran obat, pengelolaan
obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.

Dalam kegiatan tersebut apoteker sebagai pelaksana dan penanggung jawab harus memiliki Surat Izin Praktek (SIP) sebagai dasar untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian. Bukti sah dalam pelaksanaan praktek adalah Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA). Selama melaksanakan pekerjaan kefarmasian, apoteker melakukan kegiatan sesuai dengan SIPA yang di terbitkan oleh Pemerintah Kota Manado.

Untuk pelaksanaan kefarmasian bila apoteker pindah tempat sarana atau mengundurkan diri maka SIPA yang diterbitkan pada sarana tersebut harus dilakukan proses pencabutan SIPA. Dalam hal ini Tim Dinas Kesehatan Kota Manado melalui Seksi Kefarmasian melakukan tinjau sarana Pelayanan Kefarmasian sesuai dengan permohonan Apoteker pada sarana pelayanan kefarmasian tersebut, setelah melakukan pemeriksaan di tuangkan di Berita Acara Pemeriksaan jika sesuai diproses lanjut untuk pemberian notifikasi, tapi jika tidak sesuai dilakukan pemeriksaan kembali.