SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DINAS KESEHATAN PEMERINTAH KOTA MANADO

Detail

PEMILIK DAN PIMPINAN SARANA PELAYANAN KESEHATAN DILARANG MEMPEKERJAKAN TENAGA KESEHATAN YANG TIDAK MEMILIKI IZIN PRAKTIK

image

Pemilik dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dilarang mengizinkan tenaga kesehatan yang tidak memiliki izin praktik untuk berpraktik pada fasilitas tersebut, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

Disinyalir saat ini, banyak terdapat tenaga kesehatan yang berpraktik pada fasilitas pelayanan kesehatan namun tidak memiliki izin praktik.

Pasal 42 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran sudah menegaskan bahwa pimpinan sarana pelayanan kesehatan dilarang mengizinkan dokter atau dokter gigi yang tidak memiliki surat izin praktik untuk melakukan praktik kedokteran di sarana pelayanan kesehatan tersebut.