SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DINAS KESEHATAN PEMERINTAH KOTA MANADO

Detail

Standar Pelayanan Minimal Kesehatan Tahun 2019

image

A. LATAR BELAKANG
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah telah menetapkan bidang kesehatan merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota. Penyelenggaraan urusan wajib oleh Daerah merupakan perwujudan otonomi yang bertanggung jawab, yang pada intinya merupakan pengakuan/pemberian hak dan kewenangan daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Daerah.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM menggantikan Peraturan Pemerintah nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, dan maka untuk menjamin terselenggaranya urusan wajib daerah yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar kepada warga negara perlu ditetapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah daerah Propinsi dan Pemerintah daerah Kabupaten/Kota, merumuskan peran pemerintah pusat di era desentralisasi ini lebih banyak bersifat menetapkan kebijakan makro, norma, standarisasi, pedoman, kriteria, serta pelaksanaan supervisi, evaluasi, pengawasan dan pemberdayaan ke daerah, sehingga otonomi dapat berjalan secara optimal.


Selengkapnya dapat di unduh di link http://dinkes.manadokota.go.id/asset/dokumen/SPM_dinkesmdo_2019.pdf