SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DINAS KESEHATAN PEMERINTAH KOTA MANADO

Detail

UNIVERSAL HEALTH COVERAGE DI KOTA MANADO.

image

Pemerintah menargetkan Indonesia akan mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan menyeluruh bagi seluruh penduduk Indonesia pada 1 Januari 2019 mendatang. Setiap tahun BPJS Kesehatan menargetkan jumlah penduduk yang menjadi peserta terus bertambah dari 156,7 juta jiwa (2015) ke 188,7 juta (2016), 223 juta (2017), 235,1 juta (2018), dan mencapai 257,5 juta atau seluruh penduduk pada 2019. Sejak Tahun 2014 Pemerintah sudah merencanakan menerapkan UHC jaminan kesehatan, artinya seluruh penduduk menjadi peserta program jaminan kesehatan. Dengan demikian, seluruh penduduk, kaya atau miskin dijamin untuk memperoleh pelayanan kesehatan perseorangan berupa pelayanan kesehatan yang mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk obat dan bahan medis habis pakai yang diperlukan.

Dukungan pemerintah daerah terhadap keberlangsungan program JKN-KIS dan mencapai UHC ini sangat strategis. Salah satunya dengan mengintegrasikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) ke program JKN-KIS. Integrasi Jamkesda merupakan sinergitas penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda dengan skema JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Dukungan pemda ini meliputi penganggaran APBD, kepesertaan, Peraturan Daerah (Perda), maupun pembangunan infrastruktur pelayanan kesehatan.

Di Kota Manado sejak bulan Desember 2018, dari total penduduk Kota Manado sebanyak 519.090 (Data DisDukCapil) terdapat 97,9 % atau 508.214 jiwa yang sudah ikut ke JKN sebagai peserta BPJS Kesehatan, sedangkan yang belum menjadi peserta JKN sebanyak 10.876 jiwa (2,1%). Adapun jumlah penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Manado sebanyak 110.006 jiwa, dengan dana bersumber dari APBD Kota Manado. Hal ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Manado untuk mendukung tercapainya UHC di Kota Manado dan Provinsi Sulawesi Utara.

Perlu diketahui bahwa peserta JKN yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Manado mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan kelas III, dan tidak bisa meminta untuk mendapatkan pelayanan di ruang VIP atau naik kelas ke kelas I atau II. Bila peserta yang sudah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Manado menginginkan pelayanan seperti itu, maka peserta tersebut harus menjadi peserta JKN mandiri sesuai kemampuan apakah di kelas I, II atau kelas III, dengan cara melapor ke BPJS Kesehatan Cabang Manado.