SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DINAS KESEHATAN PEMERINTAH KOTA MANADO

Detail

Upaya Penanggulangan Penyakit Menular Yang Dapat Menimbulkan Wabah

image

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1501 tahun 2010 mengatur tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangan. Adapun penetapan jenis-jenis penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, sosial budaya, keamanan, ekonomi, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan menyebabkan dampak malapetaka di masyarakat.

Terdapat 18 Penyakit menular tertentu yang dapat menimbulkan wabah, yaitu; (1) Kolera, (2) Pes, (3) Demam Berdarah Dengue, (4) Campak, (5) Polio, (6) Difteri, (7) Pertusis, (8) Rabies, (9) Malaria, (10) Avian Influenza H5N1, (11) Antraks, (12) Leptospirosis, (13) Hepatitis, (14) Influensa (15) Influenza A baru (H1N1) / Pandemi tahun 2009, (16) Meningitis, (17) Yellow Fever, dan (18) Chikungunya.

Salah satu upaya penanggulangan adalah berupa penyelidikan epidemiologi. Penyelidikan epidemiologi adalah penyelidikan yang dilakukan untuk mengenal sifat-sifat penyebab penyakit, sumber dan cara penularan serta faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya wabah. Contoh pada kasus penyakit Demam Berdarah Dengue, maka petugas akan mengunjungi rumah penderita untuk mencari tau asal dan sumber penularan sehingga dapat dilakukan tindakan yang perlu untuk pengendalian penyakit misalnya dengan tindakan pengasapan (fogging) sehingga mengurangi kemungkinan orang lain untuk tertular penyakit tersebut.

Kendala yang dihadapi dalam upaya penyelidikan epidemiologi adalah alamat penderita yang masuk rumah sakit dengan diagnosa penyakit yang berpotensi wabah seringkali tidak jelas, juga termasuk penderita yang berasal dari luar Kota Manado. Hal ini membuat petugas kesulitan untuk menemukan tempat tinggal penderita tersebut sehingga upaya penanggulangan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Diharapkan agar penderita dan keluarga penderita dapat memberikan alamat yang jelas, misalnya selain mencantumkan alamat Lingkungan dan Kelurahan juga marka atau penunjuk tempat seperti disamping bangunan/gedung A, sehingga upaya penanggulangan bisa lebih efektif dan efisien. Selain itu petugas kesehatan diharapkan dapat mendata alamat penderita dengan jelas.